Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Dalam rangka mensukseskan program JKN-KIS Puskesmas Blimbing Kesamben melayani semua pasien (tanpa membedakan) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas baik dalam Rangka menyembuhkan pasien maupun mendeteksi dini risiko yang akan terjadi pada pasien. Promkan JKN terdiri dari :
1). Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN : Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
2). Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD : Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
3). Pekerja Penerima Upah (PPU) : Peserta JKN yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yangiurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan.
4). Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri : Peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan.
dengan adanya implementasi program terseut, diharapkan Puskesmas dapat membantu masyarakat untuk menangani masalah kesehatannya tanpa mengkhawatirkan biaya yang akan dikeluarkan. Puskesmas Blimbing Kesamben selalu Berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan peningkatan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah kerjanya.